Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan penyelundupan kue cokelat yang diduga mengandung ganja. BNN turut menyita tanaman ganja seberat 171 gram.
"Dari barang yang kami sita adalah tanaman ganja seberat 171 gram dan kue berwarna cokelat seberat 301 gram yang diduga di dalamnya mengandung narkotika jenis ganja," ujar Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023).
Dalam kasus ini, BNN menangkap seorang pria berinisial DO (29) di rumahnya di Jalan Pupuk Kaltim, Kelurahan Gunung Bahagia pada Selasa (18/7). Saat itu pelaku diamankan bersama barang bukti yang telah diambilnya dari jasa ekspedisi
"Tersangka mengaku bahwa paket yang diduga berisi ganja tersebut adalah miliknya dan dipakai sendiri," terangnya.
Risnoto mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. DO beberapa kali melakukan pengiriman ganja.
"Tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman tanaman jenis ganja. Sementara, dalam bentuk kue kering baru pertama kali dirinya pesan," tambah Risnoto.
Dari hasil penyidikan, Risnoto mengungkapkan jika ganja tersebut berasal dari Kota Medan. Pelaku memesannya melalui media online.
"Pelaku memesannya melalui media online dan modusnya menggunakan jasa pengiriman dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan," bebernya.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. DO dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak Video "Berkunjung ke Penangkaran Buaya Tritip di Balikpapan"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/ata)
BNN Balikpapan Gagalkan Penyelundupan Kue Cokelat Mengandung Ganja - detikSulsel
Read More
No comments:
Post a Comment